1. 01 01Kebun Plasma 20%: Boleh di Dalam IUP?Kewajiban 20% dihitung dari luas IUP, tetapi kebun masyarakatnya wajib berada di luar areal IUP. Yang terlanjur di dalam harus dikeluarkan.Rujukan yuridis · Permentan 98/2013 Ps. 15 (1)–(2) · Buka di Drive 0:54
  2. 02 02Plasma 20%: Harus Satu Hamparan?Lahan tidak wajib satu hamparan. Kebun fisik harus satu kesatuan kerja sama dari buka lahan sampai beli hasil panen; KUP boleh per subsistem.Rujukan yuridis · UU 39/2014 jo. UU 6/2023 Ps. 58 (1); Permentan 18/2021 Ps. 1 angka 5, 28 (1), 7 (2) · Buka di Drive 1:53
  3. 03 03Petani Binaan: FPKM & Jual-Beli TBS Satu Perjanjian?Petani binaan bisa sekaligus untuk rantai pasok dan FPKM, tetapi perjanjian FPKM dan jual-beli TBS harus dibuat terpisah.Kebun fisik / KUP · Permentan 13/2024 Ps. 3 (3) · Buka di Drive 1:58
  4. 04 04Lahan Petani Terpencar Lewat Koperasi: Bisa Penuhi 20%?Lahan masyarakat yang terpencar boleh dihimpun lewat koperasi untuk memenuhi 20%, asal disepakati dan biayanya transparan.CPCL · Permentan 18/2021 Ps. 20 (1)–(2) · Buka di Drive 1:36
  5. 05 05Tahapan FPKM: Kapan Pemerintah Memvalidasi?Mulai dari koordinasi dengan dinas. CPCL diidentifikasi kepala desa dan ditetapkan bupati/wali kota; regulasi tidak mewajibkan satu hamparan.CPCL · Permentan 18/2021 Ps. 18 (1)–(2) · Buka di Drive 1:55
  6. 06 06Disbun Bilang Tak Ada Hamparan: Apa Dasarnya?Pernyataan dinas bahwa tidak ada hamparan perlu dasar yang jelas. Tetap harus melalui identifikasi calon petani dan calon lahan.CPCL · Permentan 18/2021 Ps. 14 & 18 (1) · Buka di Drive 1:07
  7. 07 07Plasma Komunal di Dalam Konsesi: Boleh?Kebun masyarakat harus di luar IUP. Karena IUP dan HGU satu bidang, plasma komunal di dalam konsesi perlu dipisahkan dari HGU.Rujukan yuridis · Permentan 98/2013 Ps. 15 (2) · Buka di Drive 1:43
  8. 08 08Semua Dikerjakan Perusahaan: Perjanjian Jadi Timpang?Perjanjian wajib memuat hak dan kewajiban kedua pihak. Bila semua dikerjakan perusahaan dan masyarakat tanpa kewajiban, perjanjian menjadi timpang.Kemitraan · Permentan 18/2021 Ps. 28 (4) · Buka di Drive 1:42
  9. 09 09Skema Hybrid: Koperasi Masuk di Tengah Jalan?Koperasi yang masuk setelah kebun dibangun ikut menanggung biaya sejak awal tanpa tahu prosesnya. Idealnya dimulai bersama dan transparan per tahap.Kemitraan · Permentan 18/2021 Ps. 29 (2) · Buka di Drive 1:20
  10. 10 10Plasma di Dalam Inti: Masyarakat Tahu Bagiannya?Jika plasma dikelola satu manajemen di dalam inti, masyarakat sulit tahu bagiannya dan bisa menganggapnya kecurangan. Kuncinya transparansi.Kemitraan 1:19
  11. 11 11KUP: Sekali Bayar atau Didampingi Terus?KUP dibiayai minimal setara NOP kebun 20% sebagai modal awal; bisa tahunan, dicicil, atau sekaligus. Pendampingan dapat dimasukkan dalam perjanjian.Kebun fisik / KUP · Permentan 18/2021 Ps. 7 (3)–(4) 1:28
  12. 12 12SK HGU Sudah Plot Lokasi Plasma: KUP Masih Bisa?Bila SK HGU sudah memplot bidang plasma, SK itu produk hukum. Beralih ke KUP/NOP perlu menyesuaikan bunyi SK HGU.Izin konsesi · Permentan 18/2021 Ps. 2 & 7 1:47
  13. 13 13Kebun Petani Sudah Ada: Harus Mulai dari Nol?Kebun petani yang sudah ada cukup dibina dan diperbaiki, misalnya replanting. Tidak harus mulai dari nol.Kebun fisik / KUP 1:17
  14. 14 14Aturan Baru: Mulai Sekarang atau Tunggu Juknis?Aturan baru belum ada turunannya, sehingga tetap mengacu regulasi Kementan. Tata laksana dimulai dari sosialisasi sesuai Permentan 18/2021.Izin konsesi · Permentan 18/2021 Ps. 10 1:18
  15. 15 15Izin Lama Belum FPKM: Ikut Permentan 98 atau 18?Izin yang terbit sebelum Permentan 18/2021 mengacu Permentan 98/2013 dengan tata laksana Permentan 18. Izin sebelum 2007 tanpa inti-plasma wajib KUP.Izin konsesi · Permentan 18/2021 Ps. 43; Permentan 98/2013 Ps. 60 (1)–(2) 1:51
  16. 16 16Bukan Dilawan, Tapi BerkolaborasiPerusahaan dan masyarakat perlu berkolaborasi. Hubungan yang harmonis memberi rasa aman dan keberlanjutan usaha.Penutup 0:52
  17. 17 17Lepas Sebagian Areal IUP: Mulai dari Mana?Mengurangi areal IUP harus lewat revisi IUP, dimulai dari KKPR dan persetujuan lingkungan di OSS, baru kemudian proses HGU.Izin konsesi 1:32