- 01 01Kebun Plasma 20%: Boleh di Dalam IUP?Kewajiban 20% dihitung dari luas IUP, tetapi kebun masyarakatnya wajib berada di luar areal IUP. Yang terlanjur di dalam harus dikeluarkan. 0:54
- 02 02Plasma 20%: Harus Satu Hamparan?Lahan tidak wajib satu hamparan. Kebun fisik harus satu kesatuan kerja sama dari buka lahan sampai beli hasil panen; KUP boleh per subsistem. 1:53
- 03 03Petani Binaan: FPKM & Jual-Beli TBS Satu Perjanjian?Petani binaan bisa sekaligus untuk rantai pasok dan FPKM, tetapi perjanjian FPKM dan jual-beli TBS harus dibuat terpisah. 1:58
- 04 04Lahan Petani Terpencar Lewat Koperasi: Bisa Penuhi 20%?Lahan masyarakat yang terpencar boleh dihimpun lewat koperasi untuk memenuhi 20%, asal disepakati dan biayanya transparan. 1:36
- 05 05Tahapan FPKM: Kapan Pemerintah Memvalidasi?Mulai dari koordinasi dengan dinas. CPCL diidentifikasi kepala desa dan ditetapkan bupati/wali kota; regulasi tidak mewajibkan satu hamparan. 1:55
- 06 06Disbun Bilang Tak Ada Hamparan: Apa Dasarnya?Pernyataan dinas bahwa tidak ada hamparan perlu dasar yang jelas. Tetap harus melalui identifikasi calon petani dan calon lahan. 1:07
- 07 07Plasma Komunal di Dalam Konsesi: Boleh?Kebun masyarakat harus di luar IUP. Karena IUP dan HGU satu bidang, plasma komunal di dalam konsesi perlu dipisahkan dari HGU. 1:43
- 08 08Semua Dikerjakan Perusahaan: Perjanjian Jadi Timpang?Perjanjian wajib memuat hak dan kewajiban kedua pihak. Bila semua dikerjakan perusahaan dan masyarakat tanpa kewajiban, perjanjian menjadi timpang. 1:42
- 09 09Skema Hybrid: Koperasi Masuk di Tengah Jalan?Koperasi yang masuk setelah kebun dibangun ikut menanggung biaya sejak awal tanpa tahu prosesnya. Idealnya dimulai bersama dan transparan per tahap. 1:20
- 10 10Plasma di Dalam Inti: Masyarakat Tahu Bagiannya?Jika plasma dikelola satu manajemen di dalam inti, masyarakat sulit tahu bagiannya dan bisa menganggapnya kecurangan. Kuncinya transparansi. 1:19
- 11 11KUP: Sekali Bayar atau Didampingi Terus?KUP dibiayai minimal setara NOP kebun 20% sebagai modal awal; bisa tahunan, dicicil, atau sekaligus. Pendampingan dapat dimasukkan dalam perjanjian. 1:28
- 12 12SK HGU Sudah Plot Lokasi Plasma: KUP Masih Bisa?Bila SK HGU sudah memplot bidang plasma, SK itu produk hukum. Beralih ke KUP/NOP perlu menyesuaikan bunyi SK HGU. 1:47
- 13 13Kebun Petani Sudah Ada: Harus Mulai dari Nol?Kebun petani yang sudah ada cukup dibina dan diperbaiki, misalnya replanting. Tidak harus mulai dari nol. 1:17
- 14 14Aturan Baru: Mulai Sekarang atau Tunggu Juknis?Aturan baru belum ada turunannya, sehingga tetap mengacu regulasi Kementan. Tata laksana dimulai dari sosialisasi sesuai Permentan 18/2021. 1:18
- 15 15Izin Lama Belum FPKM: Ikut Permentan 98 atau 18?Izin yang terbit sebelum Permentan 18/2021 mengacu Permentan 98/2013 dengan tata laksana Permentan 18. Izin sebelum 2007 tanpa inti-plasma wajib KUP. 1:51
- 16 16Bukan Dilawan, Tapi BerkolaborasiPerusahaan dan masyarakat perlu berkolaborasi. Hubungan yang harmonis memberi rasa aman dan keberlanjutan usaha. 0:52
- 17 17Lepas Sebagian Areal IUP: Mulai dari Mana?Mengurangi areal IUP harus lewat revisi IUP, dimulai dari KKPR dan persetujuan lingkungan di OSS, baru kemudian proses HGU. 1:32
Poin kunci untuk manajemen
- Lokasi plasma Kewajiban 20% dihitung dari luas IUP, tetapi kebun masyarakat wajib berada di luar IUP, dan otomatis di luar HGU. 01 07
- Bentuk lahan Tidak wajib satu hamparan. Lahan terpencar dan kebun petani yang sudah ada dapat dipakai lewat koperasi, asal disepakati dan transparan. 02 04 05 13
- Opsi KUP Kegiatan usaha produktif dibiayai minimal setara NOP kebun 20% sebagai modal awal. Namun plot plasma yang sudah tercantum di SK HGU mengikat. 11 12
- Perjanjian Wajib memuat hak dan kewajiban kedua pihak. Skema yang semuanya dikerjakan perusahaan, atau koperasi masuk di tengah jalan, berisiko timpang dan memicu ketidakpercayaan. 03 08 09 10
- CPCL Calon petani diidentifikasi kepala desa dan ditetapkan bupati/wali kota. Pernyataan dinas soal ketiadaan lahan harus punya dasar. 05 06
- Regulasi Izin lama mengacu Permentan 98/2013 dengan tata laksana Permentan 18/2021. Aturan baru belum ada turunannya, jadi tetap mengacu regulasi Kementan. 14 15
- Perizinan Pengurangan areal IUP dimulai dari revisi KKPR dan persetujuan lingkungan di OSS sebelum proses HGU. 17
Pasal yang dikutip di dalam video, per regulasi. Klik nomor untuk membuka klipnya.
UU 39/2014 jo. UU 6/2023
- Ps. 58 (1) Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas kebun yang diusahakan. 02
Permentan 98/2013
- Ps. 15 (1)–(2) Fasilitasi kebun masyarakat paling kurang 20% dari luas areal IUP-B/IUP; kebunnya berada di luar areal IUP. 01
- Ps. 15 (2) Kebun masyarakat yang difasilitasi berada di luar areal IUP-B atau IUP. 07
- Ps. 60 (1)–(2) Izin terbit sebelum 28 Februari 2007 yang sudah pola inti-plasma dikecualikan; yang belum wajib kegiatan usaha produktif. 15
Permentan 18/2021
- Ps. 1 angka 5 Fasilitasi = tanggung jawab perusahaan memberi dukungan akses pembiayaan, pengetahuan, dan teknik budi daya dalam membangun kebun. 02
- Ps. 2 & 7 FPKM bisa lewat pola kredit, bagi hasil, pendanaan lain, atau bentuk kemitraan lainnya (kegiatan usaha produktif). 12
- Ps. 7 (2) Kegiatan usaha produktif meliputi subsistem hulu, budi daya, hilir, penunjang, peremajaan, dan kegiatan lain. 02
- Ps. 7 (3)–(4) Pembiayaan KUP minimal setara nilai optimum produksi (NOP) kebun seluas 20%; NOP = produksi netto rata-rata setahun. 11
- Ps. 10 Tahapan persiapan: sosialisasi, identifikasi calon lahan & calon pekebun, kelembagaan, administrasi, penetapan CPCL, perjanjian. 14
- Ps. 14 & 18 (1) Perusahaan wajib mengidentifikasi calon lahan; calon pekebun diidentifikasi kepala desa/lurah. 06
- Ps. 18 (1)–(2) Identifikasi calon pekebun oleh kepala desa/lurah, diusulkan lewat camat, ditetapkan bupati/wali kota. 05
- Ps. 20 (1)–(2) Calon pekebun tergabung dalam kelembagaan pekebun: kelompok tani, gapoktan, lembaga ekonomi petani, atau koperasi. 04
- Ps. 28 (1) Perjanjian kerja sama FPKM diperlukan sebelum tahap pelaksanaan. 02
- Ps. 28 (4) Perjanjian paling kurang memuat hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, sanksi, dan penyelesaian sengketa. 08
- Ps. 29 (2) Pembangunan fisik kebun: pembenihan, persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen pertama. 09
- Ps. 43 Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban saat Permentan 18/2021 berlaku memenuhinya berdasarkan Permentan 98/2013. 15
Permentan 13/2024
- Ps. 3 (3) Kemitraan pekebun swadaya dengan PKS paling kurang meliputi pembelian TBS. 03